Al jarhu wa ta’dil : Pernyataan adanya cela dan cacat, dan per-nyataan adanya "al-Adalah" dan "hafalan yang bagus" pada seorang rawi hadits.
At Ta’dil : Pernyataan adanya "al-Adalah" pada diri se-orang rawi hadits.
Al Jarhu : Celaan yang dialamatkan pada rawi hadits yang dapat mengganggu (atau bahkan meng-hilangkan) bobot predikat "al-Adalah" dan "hafalan yang bagus", dari dirinya.
Tsiqah : Kredibel, di mana pada diri seorang rawi ter-kumpul sifat al-Adalah dan adh-Dhabt (hafalan yang bagus).
Rawi La Ba`sa Bihi : Rawi yang masuk dalam kategori tsiqah.
Jayyid : Baik
Layyin : Lemah.
Majhul : Rawi yang tidak diriwayatkan darinya kecua-li oleh seorang saja.
Mubham : Rawi yang tidak diketahui nama (identitas)nya.
Mudallis : Rawi yangi melakukan tadlis.
Rawi Mastur : Sama dengan Majhul al-Hal (Rawi yang tidak diketahui jati dirinya).
Perawi Matruk : Perawi yang dituduh berdusta, atau perawi yang banyak melakukan kekeliruan, sehingga periwayatanya bertentangan dengan periwayatan perawi yang tsiqah. Atau perawi yang sering meriwayatkan hadits-hadits yang tidak dikenal (gharib) dari perawi yang terkenal tsiqah.
Rawi Mudhtharib : Rawi yang menyampaikan riwayat secara tidak akurat, di mana riwayat yang disam-paikannya kepada rawi-rawi di bawahnya berbeda antara yang satu dengan lainnya, yang menyebabkan tidak dapat ditarjih; riwayat siapa yang mahfuzh (terjaga).
Rawi Mukhtalith : Rawi yang akalnya terganggu, yang menye-babkan hafalannya menjadi campur aduk dan ucapannya menjadi tidak teratur.
Rawi yang tidak dijadikan sebagai hujjah : Rawi yang haditsnya diriwayatkan dan ditulis tapi haditsnya tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil dan hujjah.
Saqith : Tidak berharga karena terlalu lemah (parahnya illat yang ada di dalamnya).
Tadh'if : Pernyataan bahwa hadits atau rawi bersang-kutan dha'if (lemah).
Tahqiq : Penelitian ilmiah secara seksama tentang suatu hadits, sehingga mencapai kebenaran yang paling tepat.
Tahsin : Pernyataan bahwa hadits bersangkutan ada-lah hasan.
Ta'liq : Komentar, atau penjelasan terhadap suatu poto-ngan kalimat, atau derajat hadits dan sebagai-nya yang biasanya berbentuk cacatan kaki.
Takhrij : Mengeluarkan suatu hadits dari sumber-sum-bernya, berikut memberikan hukum atasnya; shahih atau dhaif.
Syahid : Hadits yang para rawinya ikut serta meriwa-yatkannya bersama para rawi suatu hadits, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari sahabat yang berbeda.
Syawahid : Hadits-hadits pendukung, jamak dari kata syahid.
Haditsnya layak dalam kapasitas syawahid, artinya, dapat diterima apabila ada hadits lain yang memperkuatnya, atau sebagai yang me-nguatkan hadits lain yang sederajat dengannya.
Mutaba'ah : Hadits yang para rawinya ikut serta meriwa-yatkannya bersama para rawi suatu hadits gharib, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari seorang sahabat yang sama.
Referensi Daftar Istilah:
1. Taisir Mushthalah al-Hadits, Dr. Mahmud ath-Thahhan.
2. Manhaj an-Naqd Fi Ulum al-Hadits, Dr. Nuruddin Ithir.
3. Shahih targhib 2.
Bismillahirrohmannirrohiim. Pengusiran...
Rangkuman Tausiah Perayaan Hari Besar...
Nun Wiqayah secara bahasa adalah...
Bismillahirrohmanirrohiim.. Sabda Rasulullah saw : "Sungguh...
NASEHAT EMAS DARI IMAM SYAFI’I Imam...