Qurban dan Kepanitiaan

blog-img
20/05/2021

Qurban dan Kepanitiaan

Admin | Qurban

Qurban dan Kepanitiaan

Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)

 

Siapakah yang menyembelih qurban?

Dianjurkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata cara penyembelihan

  1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik.
  2. Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
  3. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  4. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.

 

Larangan memperjual-belikan hasil sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, tengkleng, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Susunan Panitia Qurban :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Bendahara
  4. Sekertaris

Seksi-seksi

  1. Seksi Penyembelihan
  2. Seksi Pengulitan
  3. Seksi Pemotongan
  4. Seksi Pemecahan
  5. Seksi Pencucian
  6. Seksi Pembagian
  7. Seksi Pengawasan
  8. Seksi Dapur

Tugas dari tiap bagian adalah sebagai berikut :

Ketua : Ketua adalah orang yang dipilih atau mencalonkan diri sebagai ketua panitia qurban. Biasanya merupakan tokoh adat yang mengerti agama (alim ulama). Bertugas bersama seksi pengawasan untuk mengawasi jalannya kegiatan serta menerima laporan dari masing-masing bagian dibawahnya.

Wakil Ketua : Orang yang ditugaskan sebagai wakil dari ketua apabila pada saat pelaksanaan Qurban, Ketua tidak dapat bertugas. Tugas Wakil ketua sama seperti tugas ketua.

Bendahara : Bendahara adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menerima, menyimpan, dan mengatur keuangan. Apabila acara telah selesai, maka Bendahara wajib menyerahkan data keuangan yang diterima, dikelola, dan sisanya.

Sekertaris : Sekertaris adalah orang yang tulisannya bagus. Kebanyakan orang yang dijadikan sekertaris seharusnya memang dapat menulis dengan bagus dan rapih karena kegiatan seorang sekertaris adalah catat-mencatat. Sekertaris bekerja dengan sama dengan Ketua, Wakil ketua, dan Bendahara. Sekertaris wajib hadir pada setiap pertemuan (meeting).

Keempat bagian ini sebelumnya bertugas untuk mengurus pembelian hewan qurban.

Seksi Penyembelihan : Penyembelih hewan haruslah orang yang mengerti agama sehingga sebelum menyembelih dia menyebut nama Allah terlebih dahulu, dan mampu memotong hewan qurban sesuai syariah.

Seksi Pengulitan : Seksi ini bertugas untuk menguliti hewan qurban yang telah disembelih. Karena merupakan tugas yang sulit maka haruslah dipilih orang yang benar-benar mampu. Sebab apabila kulit hewan qurban bolong maka harga jualnya menjadi rendah karena dikhawatirkan tidak dapat dipakai sebagai bedug dan benda lainnya.

Seksi pemotongan : Setelah hewan selesai dikuliti maka selanjutnya adalah dipotong menjadi beberapa bagian. Pada saat sebelum dipotong bagian perut hewan yang ada kotorannya diserahkan ke seksi pencucian.

Seksi Pemecahan : Setelah hewan dipotong beberapa bagian, selanjutnya seksi pemecahan bertugas untuk memotongnya menjadi bagian yang lebih kecil lagi sehingga dapat dikantungi. Seksi perecahan adalah seksi yang membutuhkan banyak tenaga (orang). Sehingga apabila seksi pengulitan dan pemotongan telah selesai melaksanakan tugasnya, maka boleh ikut membantu perecahan.

Seksi pencucian : Bagian hewan yang dapat dimakan tidak hanya daging, tetapi usus dan perutnya juga dapat dimakan. Namun karena bau dan berisi kotoran, maka bagian tersebut tidak bisa langsung direcah  melainkan dicuci hingga bersih dahulu. Setelah dicuci, bagian yang telah bersih tersebut diserahkan ke seksi perecahan.

Seksi pembagian : Seksi pembagian diharapkan dapat membagi daging yang telah direcah dengan adil. Perkara adil ini memang cukup sulit karena daging harus ditimbang terlebih dahulu. Jika daging hewan terdiri dari sapi dan kambing maka seksi ini juga harus bertugas untuk membagi rata campuran antara daging sapi dan kambing. Sebab pada kebanyakan kasus, ada beberapa orang penerima daging yang tidak puas atas daging yang diterimanya karena isinya lebih banyak daging kambingnya atau sebaliknya. Terkadang juga ada beberapa yang hanya menerima tulangan saja.

Seksi pengawasan : Seksi pengawasan dipegang oleh mereka yang tegas dan jujur. Seksi ini harus mengawasi seksi yang lain yang tidak bekerja pada tempatnya. Dalam pelaksanaannya tetap saja ada seksi yang tidak bekerja sesuai bagiannya meski telah diawasi. Sehingga peranan seksi pengawasan juga cukup penting disini. Ada juga orang yang bukan merupakan panitia tetapi mencoba masuk menjadi panitia dengan harapan bisa mendapat daging qurban yang lebih banyak. Seksi ini juga bertugas pada hal tersebut.

Adanya seksi dapur : tugasnya adalah masak-memasak. Jika semua seksi telah bekerja, tentu saja mereka lelah. Untuk itu, ada seksi dapur untuk menyiapkan hidangan.

Peralatan kerja : Peralatan kerja sangat penting dan tidak boleh hilang. Sebaiknya juga tidak boleh saling pinjam sehingga tidak ada istilah kehilangan. Dari panitia qurban setelah acara selesai, peralatan yang digunakan harus dicari sampai ketemu dan tidak boleh ada yang pulang apabila alatnya belum ditemukan.

Pembagian menggunakan kupon : Sekertaris dan seksi pembagian bekerja sama untuk mencatat orang yang berhak menerima qurban serta memberinya kupon. Hal ini akan meminimalisir adanya kecurangan dan kekurangan daging karena pembagian yang tidak merata.

Ebudgeting /penyerahan data keuangan : Dari panitia qurban, apabila acara telah selesai semua. Maka bendahara dan sekertaris menyusun data keuangan (penerimaan – pengeluaran dan sisa jika ada). Data ini dicetak dan disebarkan agar tidak ada yang berburuk sangka.

Kelemahan sistem kupon : Karena daging sapi yang belum dipotong tidak dapat dipastikan akan menjadi berapa kantung. Untuk itu biasanya selalu disisakan beberapa kantung lebih banyak dari jumlah kupon yang dibagikan. Jika ternyata panitia sudah kebagian jatah dan pemberi hewan qurban telah mendapat bagiannya maka untuk kelebihan ini disiapkan kupon tambahan sebanyak kantung yang ada saat itu. Sehingga tidak ada istilah, satu orang panitia mendapat jatah dua atau lebih.

 

Semoga Bermanfaat.

Bagikan Ke:

Populer