بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ ﴿٢٧﴾
wa ażżin fin-nāsi bil-ḥajji ya`tụka rijālaw wa 'alā kulli ḍāmiriy ya`tīna ming kulli fajjin 'amīq
Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh. (27)
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid bahwa dahulu mereka tidak berkendaraan. Maka Allah menurunkan ayat ini. Memerintahkan mereka membawa bekal serta membolehkan mereka naik kendaraan dan membawa barang dagangan.