بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ ﴿١٩﴾
wa fī amwālihim ḥaqqul lis-sā`ili wal-maḥrụm
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. (19)
Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Al-Hasan bin Muhammad bin Hanafiyah bahwa suatu ketika Rasulullah mengutus sekelompok pasukan. Pasukan tersebut berhasil meraih kemenangan dan mendapatkan banyak harta rampasan perang. (Ketika akan dilangsungkan pembagian) datang sekelompok orang untuk meminta bagian dari harta tersebut. Tak lama kemudian, turunlah ayat ini.