بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَنْفَالِۗ قُلِ الْاَنْفَالُ لِلّٰهِ وَالرَّسُوْلِۚ فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاَصْلِحُوْا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖوَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗٓ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ﴿١﴾
yas`alụnaka 'anil-anfāl, qulil-anfālu lillāhi war-rasụl, fattaqullāha wa aṣliḥụ żāta bainikum wa aṭī'ullāha wa rasụlahū ing kuntum mu`minīn
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya), maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.” (1)
Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Nabi saw. bersabda, ‘Barangsiapa membunuh seorang musuh, maka Ia mendapat ini dan itu. Dan barangsiapa menawan seorang musuh, maka ia mendapat ini dan itu.’ Orang-orang tua bertahan di bawah panji-panji perang, sedangkan para pemuda maju membunuhi musuh dan merampas ghanimah. Lalu orang-orang yang tua itu berkata kepada para pemuda, ‘Beri kami bagian, sebab kami adalah tulang punggung kalian. Seandainya terjadi sesuatu pada kalian pasti kalian mundur kepada kami.’ Mereka bertengkar, lalu mereka menghadap Nabi saw.,hingga turunlah ayat, ‘Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang.... “
Ahmad meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia berkata, “Pada waktu Perang Badar, saudaraku (‘Umair) terbunuh, maka sebagai pembalasannya aku membunuh Sa’id ibnul-’Ash, dan aku ambil pedangnya yang kemudian kubawa menghadap Nabi saw.. Beliau bersabda, ‘Gabungkan pedang itu ke dalam barang-barang rampasan perang.’ Aku pun kembali dengan membawa kesedihan yang tidak terkira akibat terbunuhnya saudaraku dan diambilnya barang rampasanku. Belum jauh aku berjalan, telah turun surah al-Anfaal. Maka Nabi saw. bersabda, ‘Pergilah ambil pedangmu!”
Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i meriwayatkan dari Sa’ad, ia menuturkan, “Pada waktu Perang Badar, aku merampas sebilah pedang. Aku katakan, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Allah telah membalaskan sakit hatiku terhadap kaum musyrikin. Hadiahkan pedang mini kepada saya.’ Beliau bersabda, ini bukan hakku, juga bukan hakmu.’ Aku pun berkata, ‘Boleh jadi pedang ini diberikan kepada seseorang yang tidak bertempur seperti yang kulakukan.’ Kemudian Rasulullah mendatangiku lalu bersabda,”Tadi engkau memintaku ketika hal ini bukan menjadi hakku. Sekarang ia telah menjadi hakku, dan pedang itu milikmu.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid bahwa mereka bertanya kepada Nabi saw. tentang Khumus (bagian seperlima) sisa dari 4/5, maka turunlah ayat, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang ...”