Hadits Shahih Bukhari

الحج

Kitab Haji

يتصدق بجلال البدن
Sedekah dengan kain pelana hewan kurban

صحيح البخاري ١٦٠٣: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يَقُولُ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي لَيْلَى أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ قَالَ أَهْدَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِائَةَ بَدَنَةٍ فَأَمَرَنِي بِلُحُومِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ أَمَرَنِي بِجِلَالِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ بِجُلُودِهَا فَقَسَمْتُهَا

Shahih Bukhari 1603: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sayf bin Abu Sulaiman berkata: Aku mendengar Mujahid berkata: telah menceritakan kepada saya Ibnu Abu Laila bahwa 'Ali radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya, katanya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berqurban dengan seratus unta lalu Beliau memerintahkanku tentang daging-dagingnya, maka aku membagi-bagikannya, kemudian memerintahkanku tentang pelana-pelananya maka aku membagi-bagikannya kemudian memerintahkan aku tentang kulit-kulitnya maka aku membagi-bagikannya.

Shahih Bukhari Nomer 1603