صحيح البخاري ٢٠٧٢: حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ يَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ لَعَنَهُمْ قُتِلَ لُعِنَ الْخَرَّاصُونَ الْكَذَّابُونَ
Shahih Bukhari 2072: Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab: Aku mendengar Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun kemudian memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya." Berkata Abu 'Abdullah Al Bukoriy: Qaatalahumullah artinya Allah melaknat mereka. qutila artinya lu'ina seperti artinya: "Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta."
Shahih Bukhari Nomer 2072