Hadits Shahih Bukhari

الوصايا

Kitab Washiyat

إذا أوقف جماعة أرضا مشاعا فهو جائز
Jika satu jamaah mewakafkan tanah milik bersama

صحيح البخاري ٢٥٦٤: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ

Shahih Bukhari 2564: Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami 'Abdul Warits dari Abu At-Tayyah dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawiy) lalu berkata: "Wahai Bani An Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini!" Mereka berkata: "Demi Allah, kami tidak membutuhkan uangnya kecuali kami berikan untuk Allah."

Shahih Bukhari Nomer 2564