صحيح البخاري ٢٦٤٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَخَلَّفَ أَبُو قَتَادَةَ مَعَ بَعْضِ أَصْحَابِهِ وَهُمْ مُحْرِمُونَ وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ فَرَأَوْا حِمَارًا وَحْشِيًّا قَبْلَ أَنْ يَرَاهُ فَلَمَّا رَأَوْهُ تَرَكُوهُ حَتَّى رَآهُ أَبُو قَتَادَةَ فَرَكِبَ فَرَسًا لَهُ يُقَالُ لَهُ الْجَرَادَةُ فَسَأَلَهُمْ أَنْ يُنَاوِلُوهُ سَوْطَهُ فَأَبَوْا فَتَنَاوَلَهُ فَحَمَلَ فَعَقَرَهُ ثُمَّ أَكَلَ فَأَكَلُوا فَنَدِمُوا فَلَمَّا أَدْرَكُوهُ قَالَ هَلْ مَعَكُمْ مِنْهُ شَيْءٌ قَالَ مَعَنَا رِجْلُهُ فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَهَا
Shahih Bukhari 2642: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Abu Bakar telah bercerita kepada kami Fudhail bin Sulaiman dari Abu Hazim dari 'Abdullah bin Abu Qatadah dari bapaknya bahwa Dia pernah keluar bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Abu Qatadah tertinggal bersama dengan sebagian sahabat yang sudah berihram sedangkan dia tidak berihram. Lalu mereka melihat seekor keledai liar sebelum dia melihatnya. Ketika mereka melihat keledai tersebut maka mereka meninggalkan Abu Qatadah hingga ketika dia melihatnya dia segera saja menunggang kuda miliknya yang dinamakan Al-Jaradah. Lalu dia meminta agar mereka melemparkan tombaknya kepadanya namun mereka tidak mau. Akhirnya dia sendiri mengambil tombaknya lalu dibawanya hingga dia dapat menyembelih (dengan cara menikam) keledai tersebut. Kemudian dia memakannya dan mereka pun ikut memakannya namun kemudian mereka menyesal. Setelah mereka bertemu dengan Beliau, Beliau bertanya: "Apakah kalian masih memiliki sisa darinya?" Dia berkata: "Masih ada pada kami kakinya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil lalu memakannya.
Shahih Bukhari Nomer 2642