Hadits Shahih Bukhari

الطلاق

Kitab Talaq

لم تحرم ما أحل الله لك
Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu"

صحيح البخاري ٤٨٦١: حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ صَبَّاحٍ سَمِعَ الرَّبِيعَ بْنَ نَافِعٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ إِذَا حَرَّمَ امْرَأَتَهُ لَيْسَ بِشَيْءٍ وَقَالَ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Shahih Bukhari 4861: Telah menceritakan kepadaku Al Hasan bin Shabbah Ia mendengar Ar Robi' bin Nafi' Telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah dari Yahya bin Abu Katsir dari Ya'la bin Hakim dari Sa'id bin Jubair bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Ibnu Abbas berkata: "Bila seseorang mengharamkan isterinya seperti mengatakan 'Engkau sekarang bagiku bukan apa-apanya lagi', maka itu harus membayar kaffarat." Lantas ia membacakan ayat: Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat suri tauladan bagi kalian. (Al Ahzab: 21)

Shahih Bukhari Nomer 4861