Hadits Shahih Bukhari

الطلاق

Kitab Talaq

يبدأ الرجل بالتلاعن
Laki-laki lebih dulu untuk melakukan sumpah (li'an)

صحيح البخاري ٤٨٩٥: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ فَجَاءَ فَشَهِدَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ

Shahih Bukhari 4895: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Basysyar Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Hisyam bin Hassan Telah menceritakan kepada kami Ikrimah dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, bahwasanya: Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina, dan ia mengaku menyaksikannya. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Sesungguhnya Allah tahu bahwa salah seorang dari kalian berdua berdusta. Apakah salah seorang ada yang mau bertaubat?" Lalu sang isteri berdiri dan bersaksi.

Shahih Bukhari Nomer 4895