صحيح البخاري ٥٤٥٩: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ مَنْ ضَفَّرَ فَلْيَحْلِقْ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالتَّلْبِيدِ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُلَبِّدًا
Shahih Bukhari 5459: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata: telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Umar berkata: saya mendengar Umar radliallahu 'anhu berkata: "Barangsiapa mengepang rambutnya hendaknya ia mencukurnya (ketika haji) dan janganlah ia seperti orang yang mengikat rambutnya (menguncir), sementara Ibnu Umar mengatakan: "Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengikat (menguncir) rambutnya."
Shahih Bukhari Nomer 5459