صحيح البخاري ٥٨١٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةٌ فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ
Shahih Bukhari 5814: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata: telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik dengan membiarkan yang ketiganya."
Shahih Bukhari Nomer 5814