Hadits Shahih Bukhari

الاستئذان

Kitab Meminta Izin

إذا كانوا أكثر من ثلاثة فلا بأس بالمسارة والمناجاة
Jika lebih dari tiga orang, tidak masalah berbisik-bisik

صحيح البخاري ٥٨١٦: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى رَجُلَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ

Shahih Bukhari 5816: Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa`il dari Abdullah radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang ketiga sebelum ia berbaur dengan yang lain, karena hal itu dapat menyinggung perasaannya."

Shahih Bukhari Nomer 5816