Hadits Shahih Bukhari

الحدود

Kitab Hukum Hudud

من أدب أهله أو غيره دون السلطان
Menghukum keluarganya untuk pendidikan, bukan penguasa

صحيح البخاري ٦٣٣٩: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ فَلَكَزَنِي لَكْزَةً شَدِيدَةً وَقَالَ حَبَسْتِ النَّاسَ فِي قِلَادَةٍ فَبِي الْمَوْتُ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَوْجَعَنِي نَحْوَهُ لَكَزَ وَوَكَزَ وَاحِدٌ

Shahih Bukhari 6339: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaiman telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahab telah mengabarkan kepadaku 'Amru bahwasanya Abdurrahman bin Al Qasim pernah menceritakan kepadanya dari ayahnya dari 'Aisyah mengatakan: 'Abu Bakar datang dengan tiba-tiba kemudian mendorong dadaku dengan sekuatnya seraya mengatakan: 'Engkau telah menahan orang-orang berangkat karena kalung! ' Maka aku seolah-olah terkena kematian karena kedudukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang juga telah menjadikanku tersakiti semisalnya.' Sedang istilah wakaza dan lakaza maknanya sama, yaitu menggencet dengan kuat.

Shahih Bukhari Nomer 6339