Hadits Shahih Bukhari

الأحكام

Kitab Hukum-hukum

ترجمة الحكام وهل يجوز ترجمان واحد
Juru penerjemah hakim, bolehkah juru penerjemah hanya seorang saja?

صحيح البخاري ٦٦٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ هِرَقْلَ أَرْسَلَ إِلَيْهِ فِي رَكْبٍ مِنْ قُرَيْشٍ ثُمَّ قَالَ لِتَرْجُمَانِهِ قُلْ لَهُمْ إِنِّي سَائِلٌ هَذَا فَإِنْ كَذَبَنِي فَكَذِّبُوهُ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ لِلتُّرْجُمَانِ قُلْ لَهُ إِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ

Shahih Bukhari 6657: Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah bin Abdullah, bahwasanya Abdullah bin Abbas mengabarkannya, Abu Sufyan bin Harb mengabarkannya, bahwa Heraqlius mengutus seorang utusan kepadanya ketika ia bersama rombongan Quraisy, kemudian mengatakan kepada juru terjemahnya: 'Katakan kepada mereka bahwa aku akan bertanya kepada orang ini (Abu Sufyan), jika dia mendustaiku maka dustakanlah dia, ' lalu Abu Sufyan mengemukakan pembicaraannya,, kemudian Heraklius berkata kepada juru bicaranya: 'katakan kepadanya (Abu Sufyan), sekiranya apa yang kamu katakan benar, niscaya dia (Muhammad) akan menguasai hingga kedua telapak kakiku ini.'

Shahih Bukhari Nomer 6657