Hadits Shahih Bukhari

الأذان

Kitab Adzan

عقد الثياب وشدها ومن ضم إليه ثوبه إذا خاف أن تنكشف
Mengikat dan Mengencangkan Pakaian dan Orang Yang Memegangi Bajunya karena Khawatir Auratnya Tersingkap

صحيح البخاري ٧٧٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ كَانَ النَّاسُ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ عَاقِدُوا أُزْرِهِمْ مِنْ الصِّغَرِ عَلَى رِقَابِهِمْ فَقِيلَ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

Shahih Bukhari 772: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir berkata: telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abu Hazim dari Sahal bin Sa'd berkata: Orang-orang shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengikatkan kain mereka di leher-leher karena kainnya kecil. Lalu dikatakan kepada Kaum Wanita: "Janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga para laki-laki telah duduk."

Shahih Bukhari Nomer 772