صحيح البخاري ٩٢٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى
Shahih Bukhari 929: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits berkata: telah menceritakan kepadaku Katsir bin Farqad dari Nafi' dari Ibnu 'Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berkurban atau menyembelih hewan kurban di tempat shalat.
Shahih Bukhari Nomer 929