صحيح البخاري ١٠٣٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ وَيُوتِرُ عَلَيْهَا وَيُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُهُ
Shahih Bukhari 1032: Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'a'laa bin Hammad berkata: telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata: telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah dari Nafi' berkata: "Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma pernah mengerjakan shalat diatas hewan tunggangannya dan juga shalat witir dan dia mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakannya pula."
Shahih Bukhari Nomer 1032