Hadits Shahih Bukhari

الجمعة

Kitab Jum'at

إذا قيل للمصلي تقدم أو انتظر فانتظر فلا بأس
Jika Dikatakan Kepada Orang Yang Sedang Shalat 'Majulah' atau 'Tungulah', Lalu Dia Menunggunya Maka Shalatnya Tidak Batal

صحيح البخاري ١١٣٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ عَاقِدُو أُزْرِهِمْ مِنْ الصِّغَرِ عَلَى رِقَابِهِمْ فَقِيلَ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

Shahih Bukhari 1139: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abu Hazim dari Sahal bin Sa'ad radliyallahu 'anhu berkata: Orang-orang shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengikatkan kain mereka di leher-leher karena kainnya kecil. Dan dikatakan kepada Kaum Wanita: "Janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga para laki-laki telah duduk".

Shahih Bukhari Nomer 1139