سنن الدارقطني ٢٣٧٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ , ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ مُسْلِمٍ أَخْبَرَهُ , عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ , الْحَدِيثَ نَحْوَهُ , وَزَادَ فِيهِ: «كُلْهُ وَصُمْ يَوْمًا». تَابَعَهُ عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ عُمَرَ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ
Sunan Daruquthni 2374: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishak menceritakan kepada kami, Ismail bin Abi Uwais menceritakan kepada kami. bapakku menceritakan kepadaku, bahwa Muhammad bin Muslim memberitakan kepadanya, dari Humaid bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah menceritakan kepadanya: Bahwa Rasulullah SAW menyuruh seseorang yang berbuka di bulan Ramadhan; Dan seterusnya, dengan hadits yang seperti itu. Dan di dalamnya dia menambahkan, "Makanlah korma itu dan berpuasalah sehari." Hadits ini diperkuat oleh Abdul Jabbar bin Umar dari Ibnu Syihab.
Sunan Daruquthmi Nomer 2374