سنن الدارقطني ٣٧٨٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُكَيْرٍ , نا سَعِيدٌ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , «أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى بَأْسًا إِذَا بَتَّ طَلَاقَ امْرَأَتِهِ أَنْ يَتَزَوَّجَ خَامِسَةً حَامِلًا كَانَتِ امْرَأَتُهُ أَوْ غَيْرِ حَامِلٍ»
Sunan Daruquthni 3782: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdullah bin Bukair menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berpendapat bahwa tidak ada salahnya seorang pria menikahi istri kelima bila ia telah menceraikan salah satu dari empat istrinya dengan talak ba‘in, baik istri yang dicerai itu hamil maupun tidak."
Sunan Daruquthmi Nomer 3782