سنن الدارقطني ٣٧٨٤: نا أَبُو بَكْرٍ , نا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ , أنا الشَّافِعِيُّ , أنا مَالِكٌ , عَنْ رَبِيعَةَ , أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ , وَعُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ كَانَا يَقُولَانِ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ عِنْدَهُ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ فَيُطَلِّقُ إِحْدَاهُنَّ الْبَتَّةَ: «يَتَزَوَّجُ إِذَا شَاءَ وَلَا يَنْظُرُ أَنْ تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا»
Sunan Daruquthni 3784: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Rabi'ah bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Urwah bin Az-Zubair berkata, "Seorang laki-laki yang memiliki empat istri bila sudah mentalak salah satunya dengan talak ba'in (tidak bisa rujuk lagi), maka ia boleh menikah dengan istri baru kapan saja ia mau, meski istri yang ditalak belum selesai masa iddah-nya."
Sunan Daruquthmi Nomer 3784