سنن الدارقطني ٣٨٢٣: نا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدٌ , نا مُعَلَّى , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ أَيُّوبَ , ص:497 عَنْ مُحَمَّدٍ , أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ مِصْرَ كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ , يُقَالُ لَهُ: جَبَلَةُ «جَمَعَ بَيْنَ امْرَأَةِ رَجُلٍ وَابْنَةٍ مِنْ غَيْرِهَا». قَالَ أَيُّوبُ: وَكَانَ الْحَسَنُ يَكْرَهُهُ
Sunan Daruquthni 3823: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad menceritakan kepada kami, Mu'alla menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Muhammad bahwa ada seorang penduduk Mesir yang sempat menjadi sahabat Nabi SAW yang bernama Jabalah menikah dengan cara memadu seorang wanita dan anak tirinya." Ayyub berkata, "Al Hasan tidak memakruhkan hal itu."
Sunan Daruquthmi Nomer 3823