سنن الدارقطني ٣٧٤٠: قَالَ: وَنا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , ص:455 عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , أَنَّهُ قَالَ فِي الرَّجُلِ يَعْجِزُ عَنْ نَفَقَةِ امْرَأَتِهِ , قَالَ: «إِنْ عَجَزَ فُرِّقَ بَيْنَهُمَا»
Sunan Daruquthni 3740: Ia berkata: Hammad bin Salamah juga menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa ia berkata tentang suami yang tak mampu menafkahi istrinya, "Jika ia tak sanggup maka keduanya dipisahkan."
Sunan Daruquthmi Nomer 3740