سنن الدارقطني ٣٦٠٤: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّفَّارِ , نا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا قَبِيصَةُ , نا سُفْيَانُ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ , عَنْ أَبِي غَطَفَانَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُمَرَ «أَنَّهُ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا , يَعْنِي رَجُلًا تَزَوَّجَ وَهُوَ مُحْرِمٌ» قَالَ: وَنا سُفْيَانُ , عَنْ قُدَامَةَ , قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ عَنْ مُحْرِمٍ تَزَوَّجِ , قَالَ: «يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا»
Sunan Daruquthni 3604: Ismail bin Muhammad bin Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Qabishah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Daud bin Al Hushain, dari Abu Ghathfan, dari ayahnya, dari Umar bahwa Ia pernah memisahkan dua orang yang menikah dalam keadaan ihram. Ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Qudamah, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Sa'id bin Al Musayyab tentang orang yang menikah dalam keadaan ihram, ia menjawab, "Keduanya harus dipisahkan."
Sunan Daruquthmi Nomer 3604