سنن الدارقطني ٤٩٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا صَالِحُ بْنُ أَحْمَدَ , نا عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ , قَالَ: سَمِعْتُ يَحْيَى , وَذُكِرَ عِنْدَهُ حَدِيثَا الْأَعْمَشِ عَنْ حَبِيبٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ: «تُصَلِّي وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ وَفِي الْقُبْلَةِ». , قَالَ يَحْيَى: احْكِ عَنِّي أَنَّهُمَا شِبْهٌ لَا شَيْءَ
Sunan Daruquthni 492: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Shalih bin Ahmad mengabarkan kepada kami, Ali bin Al Madini mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Yahya, ketika disebutkan di hadapannya kedua hadits Al A'masy dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah (yang menyebutkan) bahwa tetap melaksanakan shalat walaupun darah menetes pada tikar dan setelah ciuman, Yahya mengatakan, "Ceritakanlah dariku, bahwa keduanya serupa bukan apa-apa."
Sunan Daruquthmi Nomer 492