سنن الدارقطني ٥٠٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ , قَالَ: «مَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ وَهُوَ عَلَى وُضُوءٍ أَعَادَ الْوُضُوءَ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 509: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Salim, bahwa Ibnu Umar mengatakan, "Barangsiapa mencium istrinya setelah ia mempunyai wudhu, maka ia harus mengulangi wudhu." Shahih.
Sunan Daruquthmi Nomer 509