سنن الدارقطني ٥١١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَدَنِيُّ , نا مَالِكٌ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ سَالِمٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «فِي قُبْلَةِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسِّهِ بِيَدِهِ مِنَ الْمُلَامَسَةِ , وَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 511: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isma'il Al Madani mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya, bahwa ia mengatakan, "Ciuman laki-laki terhadap istrinya dan sentuhan tangannya adalah termasuk mulamasah. Barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya, maka wajiblah wudhu atasnya." Shahih.
Sunan Daruquthmi Nomer 511