سنن الدارقطني ٦٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , ثنا الْأَعْمَشُ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ , فَعَثَرَ فَتَرَدَّى فِي بِئْرٍ , فَضَحِكُوا فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ».
Sunan Daruquthni 633: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim, ia menuturkan, "Seorang laki-laki buta datang, sementara Nabi SAW sedang shalat, lalu ia tersandung hingga terjatuh ke dalam sumur, maka mereka (para jama'ah) pun tertawa. Lalu Nabi SAW memerintahkan orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."
Sunan Daruquthmi Nomer 633