سنن الدارقطني ٧١٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ , نا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ حِجَجٍ , فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَمَسَّ بَشْرَتَهُ الْمَاءَ فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ خَيْرٌ»
Sunan Daruquthni 714: Al Husain menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Yazid bin Zurai' mengabarkan kepada kami, Khalid Al Hadzdza' mengabarkan kepada kami, dari Abu Qilabah, dari Amr bin Bujdan, ia mengatakan, "Aku mendengar Abu Dzar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Sesungguhnya tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci bagi seorang muslim walaupun hingga sepuluh tahun. Bila ia menemukan air, maka hendaklah menyentuhkan air pada kulitnya (berwudhu), karena sesungguhnya itu lebih baik'.''
Sunan Daruquthmi Nomer 714