Hadits Sunan Daruquthmi

كِتَابُ الطَّهَارَةِ

Kitab Thaharah (Bersuci)

بَابُ جَوَازِ التَّيَمُّمِ لِصَاحِبِ الْجَرَّاحِ مَعَ اسْتِعْمَالِ الْمَاءِ وَتَعْصِيبِ الْجَرْحِ
Bolehnya Bertayammum Bagi yang Memiliki Luka di Samping Menggunakan Air dan Membalut Luka

سنن الدارقطني ٧٢٣: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , وَأَبُو بَكْرِ النَّيْسَابُورِيُّ قَالَا: نا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ , أَخْبَرَنِي أَبِي , قَالَ: سَمِعْتُ الْأَوْزَاعِيَّ , قَالَ: بَلَغَنِي عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ , أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ , يُخْبِرُ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَهُ جَرْحٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , ثُمَّ أَصَابَهُ احْتِلَامٌ فَأُمِرَ بِالِاغْتِسَالِ فَاغْتَسَلَ فَكُزَّ فَمَاتَ , فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ , أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ». قَالَ عَطَاءٌ: فَبَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ: «لَوْ غَسَلَ جَسَدَهُ وَتَرَكَ رَأْسَهُ حَيْثُ أَصَابَهُ الْجَرْحُ».

Sunan Daruquthni 723: Abu Muhammad bin Sha'id dan Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Aku mendengar Al Auza'i mengatakan: Telah sampai kepadaku dari Atha' bin Abu Rabah, ia mendengar Ibnu Abbas mengabarkan: "Bahwa seorang laki-laki terluka di masa Rasulullah SAW, lalu ia bermimpi (basah), kemudian ia disuruh mandi, maka ia pun mandi, kemudian hal itu memperparah sehingga ia meninggal. Lalu hal itu sampai kepada Nabi SAW, maka beliau pun bersabda, 'Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Bukankah obat penawar kebodohan (ketidaktahuan) adalah bertanya?" Atha‘ mengatakan: Telah sampai kepada kami, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hal itu, maka beliau bersabda, 'Seandainya ia membasuh tubuhnya dan melewatkan kepalanya yang terkena luka itu"

Sunan Daruquthmi Nomer 723