Muhammad bin Ishaq Abu Bakar bin Khuzaimah an Naisabury
صحيح ابن خزيمة ٢٠٢: نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى، نا جَرِيرٌ، وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الْجُعْفِيُّ، عَنْ زَائِدَةَ كِلَاهُمَا، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ عَبْدِ الْمَلَكِ بْنِ مَيْسَرَةَ قَالَ: حَدَّثَنِي النَّزَّالُ بْنُ سَبْرَةَ قَالَ: صَلَّيْنَا مَعَ عَلِيٍّ الظُّهْرَ، ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الرَّحْبَةِ قَالَ: فَدَعَا بِإِنَاءٍ فِيهِ شَرَابٌ فَأَخَذَهُ فَمَضْمَضَ - قَالَ مَنْصُورٌ: أَرَاهُ قَالَ: وَاسْتَنْشَقَ - «وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ وَرَأْسَهُ وَقَدَمَيْهِ، ثُمَّ شَرِبَ فَضْلَهُ وَهُوَ قَائِمٌ» ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ أَنْ يَشْرَبُوا وَهُمْ قِيَامٌ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُ، وَقَالَ: «هَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ» هَذَا لَفْظُ حَدِيثِ زَائِدَةَ "
Shahih Ibnu Khuzaimah 202: Abu Thahir mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Rafi’ menceritakan kepada kami, Husain bin Ali Al Ju’fi menceritakan kepada kami dari Za'idah, keduanya dari Manshur dari Abdul Malik Ibnu Maisarah, ia berkata, Aa-Nazaal bin Sabrah menceritakan kepadaku, ia berkata, “Kami pernah melaksanakan shalat Zhuhur benama Ali. kemudian kami keluar menuju tanah lapang.” An-Nazzal berkata. “Lalu ia meminta satu tempat berisi minuman, ia mengambil lalu berkumur.” Manshur berkata, “Aku mengira ia berkata, (30-ba), Menghirup air ke hidung, mengusap wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki, kemudian ia meminum sisanya sambil berdiri. Lalu ia berkata. Sesungguhnya orang-orang tidak suka minum sambil berdiri. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah melakukan hal yang sama seperti yang aku lakukan.” Ia berkata, “Ini wudhu bagi orang yang belum berhadats.” 308 Ini redaksi hadits Zaidah
Shahih Ibnu Khuzaimah Nomer 202