سنن ابن ماجه ٣٥٧٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ أَبِي الْمُهَزِّمِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي ذُيُولِ النِّسَاءِ شِبْرًا فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِذًا تَخْرُجَ سُوقُهُنَّ قَالَ فَذِرَاعٌ
Sunan Ibnu Majah 3573: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Habib Al Mu'allim dari Abu Al Muhazzim dari Abu Hurairah dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai kain (jubah bagian) bawah para wanita, yaitu di lebihkan satu jengkal." Aisyah berkata: "Saya berkata: "Kalau begitu betis mereka masih terlihat! " Beliau bersabda: "Jika seperti itu, tambahlah satu hasta."
Sunan Ibnu Majah Nomer 3573