سنن ابن ماجه ٨٣٣: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ يَحْيَى عَنْ يُونُسَ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ سَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ أَقْرَأُ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ فَقَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفِي كُلِّ صَلَاةٍ قِرَاءَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ وَجَبَ هَذَا
Sunan Ibnu Majah 833: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Sulaiman berkata: telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Yahya dari Yunus bin Maisarah dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Darda` ia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepadanya, ia berkata: "Aku membaca ketika imam membaca, " Abu Darda` menjawab, "Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: apakah pada setiap shalat ada bacaannya?" Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab: "Ya, " lalu berkatalah seorang laki-laki dari mereka, "Perkara ini telah wajib. "
Sunan Ibnu Majah Nomer 833