سنن ابن ماجه ١٠٦٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ طَاوُسًا عَنْ السُّبْحَةِ فِي السَّفَرِ وَالْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْحَضَرِ وَصَلَاةَ السَّفَرِ فَكُنَّا نُصَلِّي فِي الْحَضَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا وَكُنَّا نُصَلِّي فِي السَّفَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا
Sunan Ibnu Majah 1062: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Khallad berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' berkata: telah menceritakan kepada kami Usamah bin Zaid berkata: aku bertanya kepada Thawus tentang shalat sunah dalam safar -waktu itu Hasan bin Muslim bin Yannaq sedang duduk di sisinya-, ia berkata: "Aku mendengar Thawus mengatakan, bahwa ia mendengar Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mewajibkan kami untuk melaksanakan shalat mukim (tidak dalam perjalanan) dan shalat safar, maka ketika mukim kami selalu melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya (shalat wajib) dan ketika safar kami pun selalu melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya."
Sunan Ibnu Majah Nomer 1062