Sunan Ibnu Majah

إقامة الصلاة والسنة فيها

Kitab Mendirikan Sholat dan Sunnah yang Ada di Dalamnya

ما جاء فيمن شك في صلاته فتحرى الصواب
Barangsiapa yang ragu dalam shalatnya, kemudian ia mencari yang paling benar

سنن ابن ماجه ١٢٠٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَالَ الطَّنَافِسِيُّ هَذَا الْأَصْلُ وَلَا يَقْدِرُ أَحَدٌ يَرُدُّهُ

Sunan Ibnu Majah 1202: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' dari Mis'ar dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalat, hendaklah memilih yang paling benar kemudian sujud dua kali. " Ath Thanafisi berkata: "Ini adalah dasar dan tidak ada seorang pun yang menolaknya. "

Sunan Ibnu Majah Nomer 1202