سنن ابن ماجه ١٢٨٩: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ فِي طَرِيقٍ وَيَرْجِعُ فِي أُخْرَى وَيَزْعُمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Sunan Ibnu Majah 1289: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hakim berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Qutaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya ia berangkat menuju 'ied melalui satu jalan, dan kembali dengan jalan lain. Dan ia meyakini bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melakukan itu. "
Sunan Ibnu Majah Nomer 1289