سنن ابن ماجه ١٦٧٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ أَنَّ أَبَا أَسْمَاءَ حَدَّثَهُ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Sunan Ibnu Majah 1670: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yusuf As Sulami berkata: telah menceritakan kepada kami Ubaidullah berkata: telah memberitakan kepada kami Syaiban dari Yahya bin Abu Katsir berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah bahwa Abu Asma menceritakan dari Tsauban ia berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal. "
Sunan Ibnu Majah Nomer 1670