سنن ابن ماجه ١٦٧١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ شَدَّادَ بْنَ أَوْسٍ بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَقِيعِ فَمَرَّ عَلَى رَجُلٍ يَحْتَجِمُ بَعْدَ مَا مَضَى مِنْ الشَّهْرِ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ لَيْلَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Sunan Ibnu Majah 1671: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yusuf As Sulami berkata: telah menceritakan kepada kami Ubaidullah berkata: telah memberitakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Qilabah bahwa ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ketika Syaddad bin Aus berjalan bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di pekuburan Baqi', beliau melewati seorang laki-laki yang sedang berbekam setelah bulan ramadlan berlalu dua puluh delapan hari, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pun bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal. "
Sunan Ibnu Majah Nomer 1671