Sunan Ibnu Majah

النكاح

Kitab Nikah

القسمة بين النساء
Pembagian di antara isteri

سنن ابن ماجه ١٩٦١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَذَا فِعْلِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ

Sunan Ibnu Majah 1961: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata: telah memberitakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abdullah bin Yazid dari 'Aisyah ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam selalu memberi bagian kepada semua isterinya dan berlaku adil, setelah itu beliau mengatakan: "Ya Allah, ini adalah pembagianku yang bisa aku lakukan, maka janganlah Engkau bebankan kepadaku sesuatu yang Engkau mampui dan tidak aku mampui."

Sunan Ibnu Majah Nomer 1961