Sunan Ibnu Majah

التجارات

Kitab Perdagangan

النهي عن بيع الطعام قبل ما لم يقبض
Larangan menjual makanan sebelum ada dalam genggaman tangan

سنن ابن ماجه ٢٢١٨: حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى اللَّيْثِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ح و حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُعَاذٍ الضَّرِيرُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ وَحَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ قَالَ أَبُو عَوَانَةَ فِي حَدِيثِهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَ الطَّعَامِ

Sunan Ibnu Majah 2218: Telah menceritakan kepada kami Imran bin Musa Al Laitsi berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Mu'adz Adl Dlarir berkata: telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dan Hammad bin Zaid keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia memegangnya." Abu Awanah menyebutkan dalam haditsnya, "Ibnu Abbas berkata: "Aku menganggap bahwa hal itu mencakup segala sesuatu yang seperti makanan."

Sunan Ibnu Majah Nomer 2218