Sunan Ibnu Majah

التجارات

Kitab Perdagangan

الخراج بالضمان
Manfaat itu berbanding lurus dengan jaminan yang diberikan

سنن ابن ماجه ٢٢٣٤: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ الزَّنْجِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى عَبْدًا فَاسْتَغَلَّهُ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَرَدَّهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

Sunan Ibnu Majah 2234: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata: telah menceritakan kepada kami Muslim bin Khalid Az Zanji berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah berkata: "Seorang laki-laki membeli budak dan memanfaatkannya. Setelah itu ia mendapatkan cacat pada budak tersebut hingga ia pun mengembalikannya. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, ia telah memanfaatkan tenaga budakku! " maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pun bersabda: "Kekurangan yang ada pada budakmu itu ada jaminannya."

Sunan Ibnu Majah Nomer 2234