Sunan Ibnu Majah

الأحكام

Kitab Hukum-Hukum

القضاء بالشاهد واليمين
Memutuskan hukum dengan adanya saksi dan sumpah

سنن ابن ماجه ٢٣٦٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ

Sunan Ibnu Majah 2360: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab berkata: telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa sumpah harus ada saksi."

Sunan Ibnu Majah Nomer 2360