Sunan Ibnu Majah

الأحكام

Kitab Hukum-Hukum

المزارعة بالثلث والربع
Bagi hasil pertanian dengan sepertiga dan seperempat bagian

سنن ابن ماجه ٢٤٤٠: حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ طَارِقِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَقَالَ إِنَّمَا يَزْرَعُ ثَلَاثَةٌ رَجُلٌ لَهُ أَرْضٌ فَهُوَ يَزْرَعُهَا وَرَجُلٌ مُنِحَ أَرْضًا فَهُوَ يَزْرَعُ مَا مُنِحَ وَرَجُلٌ اسْتَكْرَى أَرْضًا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ

Sunan Ibnu Majah 2440: Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sari berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Thariq bin 'Abdurrahman dari Sa'id bin Al Musayyab dari Rafi' bin Khadij ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang praktik Muhaqalah dan Muzabanah. Ia berkata lagi, "Orang yang bercocok tanam itu ada tiga: seorang laki-laki yang mempunyai sebidang tanah kemudian ia menanaminya, dan seorang laki-laki yang diberi sebidang tanah kemudian ia menanaminya, serta seorang laki-laki yang menyewakan tanahnya dengan imbalan emas atau perak."

Sunan Ibnu Majah Nomer 2440