سنن ابن ماجه ٢٦٠٦: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ
Sunan Ibnu Majah 2606: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Al 'A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidaklah seseorang dibunuh secara keji, melainkan dosa pembunuh tersebut juga akan ditimpakan kepada anak laki-laki pertama dari Nabi Adam, karena dialah yang pertama kali mencontohkan pembunuhan tersebut."
Sunan Ibnu Majah Nomer 2606