سنن ابن ماجه ٢٦٤٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمَّيْهِ يَعْلَى وَسَلَمَةَ ابْنَيْ أُمَيَّةَ قَالَا خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ وَمَعَنَا صَاحِبٌ لَنَا فَاقْتَتَلَ هُوَ وَرَجُلٌ آخَرُ وَنَحْنُ بِالطَّرِيقِ قَالَ فَعَضَّ الرَّجُلُ يَدَ صَاحِبِهِ فَجَذَبَ صَاحِبُهُ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَطَرَحَ ثَنِيَّتَهُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْتَمِسُ عَقْلَ ثَنِيَّتِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ فَيَعَضُّهُ كَعِضَاضِ الْفَحْلِ ثُمَّ يَأْتِي يَلْتَمِسُ الْعَقْلَ لَا عَقْلَ لَهَا قَالَ فَأَبْطَلَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Ibnu Majah 2646: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdurrahim bin Sulaiman dari Muhammad bin Ishaq dari 'Atha` dari Shafwan bin Abdullah dari kedua pamannya Ya'la dan Salamah bin Umayah, keduanya berkata: "Kami keluar rumah bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam untuk perang Tabuk, satu teman kami ikut bersama kami. Lalu dia dan seorang laki-laki lain bertengkar ketika kami sedang diperjalanan. Perawi berkata: "Laki-laki tadi menggigit tangan temannya lalu temannya menarik tangannya dari mulutnya, hingga gigi depannya terjatuh, lalu ia datang menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam meminta diyat gigi depannya yang patah. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Seseorang dari kalian meminta tanggung jawab kepada saudaranya, karena ia telah menggigitnya sebagaimana gigitan hewan jantan. Setelah itu ia datang meminta diyat! Tidak ada diyat baginya. Perawi berkata: "Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membatalkan hal tersebut."
Sunan Ibnu Majah Nomer 2646