Muwatha' Malik

البيوع

Kitab Jual Beli

ما يجوز من بيع الحيوان بعضه ببعض والسلف فيه
Yang diperbolehkan dalam jual beli hewan dengan hewan dan istim salaff padanya

موطأ مالك ١١٦٦: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ اشْتَرَى رَاحِلَةً بِأَرْبَعَةِ أَبْعِرَةٍ مَضْمُونَةٍ عَلَيْهِ يُوفِيهَا صَاحِبَهَا بِالرَّبَذَةِ

Muwatha' Malik 1166: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pernah membeli seekor unta yang layak dijadikan tunggangan dengan empat ekor anak unta, dan dia baru akan membayarkannya kepada pemiliknya setelah sampai di Rabadzah."

Muwatha' Malik Nomer 1166