صحيح مسلم ١٢٤٤: و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَ مَنْ صَلَّى مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلَاتِهِ وِتْرًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِذَلِكَ
Shahih Muslim 1244: Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said telah menceritakan kepada kami Laits, (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami Ibn Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' bahwa Ibnu Umar berkata: "Barangsiapa mengerjakan shalat malam, hendaknya ia menjadikan akhir shalatnya witir, sebab Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menyuruh yang demikian."
Shahih Muslim Nomer 1244