صحيح مسلم ١٩٢٠: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ أَنَّهُ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَاءَ فَصَلَّى ثُمَّ انْصَرَفَ فَخَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ هَذَيْنِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْآخَرُ يَوْمٌ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
Shahih Muslim 1920: Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata: saya telah membacakan kepada Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Ubaid Maula Ibnu Azhar, bahwa ia berkata: Saya pernah ikut serta dalam shalat Ied bersama Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu. Saat itu, ia datang, lalu shalat kemudian menyampaikan khutbah seraya berkata: "Sesungguhnya dua hari ini, merupakan dua hari yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarang untuk berpuasa pada keduanya. Yakni, hari Iedul Fithri setelah puasa kalian, dan satu lagi adalah hari ketika kalian makan daging dari hewan kurban kalian."
Shahih Muslim Nomer 1920